Maling Toko di Barru Ternyata Pacar Karyawan Swiss Mart

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sayap.News.Barru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru melalui Tim Resmob berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Toko Swiss Mart, Jalan Melati, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.

Terduga pelaku berinisial MRN (19), warga Kelurahan Sumpang Binangae, diamankan pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WITA. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait pencurian yang terjadi di toko tersebut.

Tim Resmob Polres Barru setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan korban, para saksi, serta petunjuk awal yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WITA, saat Toko Swiss Mart dalam keadaan tutup.

Korban bernama Rahmat (42), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Sumpang Binangae, melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp40.120.000 serta sejumlah rokok, masing-masing tiga slop rokok Sampoerna, tiga bungkus Esse Double, dan tiga bungkus Sampoerna Evolution Hijau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa aksi tersebut dilakukan seorang diri.

Dalam keterangannya, terduga pelaku mengaku mengambil kunci Toko Swiss Mart yang tergantung di dinding ruang tamu kamar kos pacarnya, yang diketahui bekerja sebagai karyawan di toko tersebut.

Baca Juga :  Publik Pertanyakan Kasus KPU Barru, Benarkah Jalan Ditempat?

Setelah mengambil kunci, terduga pelaku menuju ke Toko Swiss Mart menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, ia diduga mematikan sakelar meteran listrik sehingga kondisi toko menjadi gelap dan kamera pengawas (CCTV) tidak berfungsi.

Selanjutnya, terduga pelaku membuka pintu toko menggunakan kunci yang telah diambil sebelumnya, kemudian masuk dan menuju meja kasir. Uang tunai yang disimpan dalam sebuah kardus di bawah meja kasir serta sejumlah rokok di lemari etalase diduga diambil dan dibawa pergi.

Usai melakukan aksinya, terduga pelaku disebut mengunci kembali pintu toko sebelum meninggalkan lokasi. Uang dan rokok tersebut kemudian dibawa ke rumahnya untuk disimpan.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku juga menerangkan bahwa uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi daring, sedangkan rokok yang diambil dikonsumsi sendiri.

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa perbuatan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Terduga pelaku diduga mengetahui situasi di sekitar TKP karena sehari-hari bekerja di salah satu kafe yang berdekatan dengan lokasi kejadian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya:

Baca Juga :  Belajar Dari YouTube, Otak Pelaku Bisa Bobol ATM Bank Sulselbar Rp 120 Juta

Dua slop rokok merek Sampoerna
Dua bungkus rokok merek Esse.
Dua bungkus rokok Sampoerna Evolution Hijau, Uang tunai sebesar Rp20.000.000, Uang tunai sebesar Rp1.990.000.Satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah dengan lis putih, nomor polisi DD 3760 BE.
Satu buah celana jeans. Satu buah hoodie warna merah marun.Satu pasang sandal merek Pose warna hijau tua.
Satu lembar struk BRI.Satu lembar uang tunai pecahan Rp20.000.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Barru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polres Barru masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara menyeluruh.

Kasat Reskrim Polres Barru, IPTU A. Fadhly Yusuf, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penanganan perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Barru dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, mengungkap tindak pidana, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman.( Udi)

Berita Terkait

Tergiur Asmara di Medsos, Gadis Barru Diperas Kekasih Gelap Rp 130 Juta
Usut Kasus Pupuk Cair Rp 3,6 Miliar, Kejari Barru Periksa Kadis Pertanian dan Direktur PT LTI
Usut Kasus Pupuk Cair di Barru, Jaksa Sudah Periksa 26 Saksi
Publik Pertanyakan Kasus KPU Barru, Benarkah Jalan Ditempat?
Jaksa Periksa 46 Saksi Kasus Dana Hibah KONI Barru
Modus Dua Pencuri Bobol Toko Gold Vape Barru Hingga Ditangkap Resmob
Pengurus KONI dan Ketua Cabor Diperiksa Kasus Dana Hibah
Jaksa Usut Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI Barru
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Maling Toko di Barru Ternyata Pacar Karyawan Swiss Mart

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Tergiur Asmara di Medsos, Gadis Barru Diperas Kekasih Gelap Rp 130 Juta

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:58 WIB

Usut Kasus Pupuk Cair Rp 3,6 Miliar, Kejari Barru Periksa Kadis Pertanian dan Direktur PT LTI

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:07 WIB

Usut Kasus Pupuk Cair di Barru, Jaksa Sudah Periksa 26 Saksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:26 WIB

Publik Pertanyakan Kasus KPU Barru, Benarkah Jalan Ditempat?

Berita Terbaru

Kriminal

Maling Toko di Barru Ternyata Pacar Karyawan Swiss Mart

Rabu, 28 Okt 2026 - 08:27 WIB

Daerah

Bupati Andi Ina Dorong Kepastian Tata Ruang Barru

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:37 WIB

Daerah

Bupati Barru Komit Tuntaskan Penyusunan RDTR Region II

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:53 WIB

Daerah

Pemkab Barru Ikuti Peringatan Hari Jadi Sulsel

Senin, 19 Okt 2026 - 19:04 WIB

Daerah

Promosi Produk Lokal, Stand Barru Ramai Pengunjung

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:57 WIB