Modus Dua Pencuri Bobol Toko Gold Vape Barru Hingga Ditangkap Resmob

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sayap.News.Barru – Kurang dari sepekan, Polres Barru berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di toko Gold Vape Store, Jalan Niaga, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru. Dua pelaku berinisial MG dan RN telah diamankan bersama sejumlah barang bukti

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (5/6/2026) dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga terlebih dahulu mematikan saklar listrik utama toko sebelum merusak gembok pintu depan menggunakan gunting untuk masuk ke dalam bangunan.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp3 juta yang berada di laci kasir, tiga unit pod vape, dan lima botol liquid vape. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 juta.

Baca Juga :  Publik Pertanyakan Kasus KPU Barru, Benarkah Jalan Ditempat?

Lima hari berselang, Tim Resmob berhasil mengamankan MG pada Rabu (10/6/2026) di Jalan A.M. Akbar, Kecamatan Barru. Selanjutnya, pada hari yang sama petugas kembali berhasil mengamankan RN di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan pelaku pertama.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Gold Vape Store. Dari tangan MG, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit vape, tiga botol liquid vape, dan satu cartridge vape. Sementara dari RN diamankan satu buah gunting berwarna kuning-biru yang diduga digunakan untuk merusak gembok toko serta satu botol liquid vape.

Baca Juga :  Pengurus KONI dan Ketua Cabor Diperiksa Kasus Dana Hibah

Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Andi Muhammad Fadhly, S.H., M.H mengungkap bahwa pelaku sedang menjalani proses di Polres Barru, keduanya dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Saat ini kedua terduga pelaku menjalani proses hukum di Polres Barru. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap Kasat Reskrim.( Udi)

Berita Terkait

Tergiur Asmara di Medsos, Gadis Barru Diperas Kekasih Gelap Rp 130 Juta
Usut Kasus Pupuk Cair Rp 3,6 Miliar, Kejari Barru Periksa Kadis Pertanian dan Direktur PT LTI
Usut Kasus Pupuk Cair di Barru, Jaksa Sudah Periksa 26 Saksi
Publik Pertanyakan Kasus KPU Barru, Benarkah Jalan Ditempat?
Jaksa Periksa 46 Saksi Kasus Dana Hibah KONI Barru
Pengurus KONI dan Ketua Cabor Diperiksa Kasus Dana Hibah
Jaksa Usut Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI Barru
Setahun Lebih Pencuri Ini Sembunyikan Motor Jemaah Masjid Agung
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Tergiur Asmara di Medsos, Gadis Barru Diperas Kekasih Gelap Rp 130 Juta

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:58 WIB

Usut Kasus Pupuk Cair Rp 3,6 Miliar, Kejari Barru Periksa Kadis Pertanian dan Direktur PT LTI

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:07 WIB

Usut Kasus Pupuk Cair di Barru, Jaksa Sudah Periksa 26 Saksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:26 WIB

Publik Pertanyakan Kasus KPU Barru, Benarkah Jalan Ditempat?

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:47 WIB

Jaksa Periksa 46 Saksi Kasus Dana Hibah KONI Barru

Berita Terbaru

Daerah

Eskalasi Bencana, Barru Tanggap Darurat

Selasa, 29 Sep 2026 - 14:29 WIB

Daerah

Optimalkan Pajak, Pemkab Barru-BPN Integrasi Data Pertanahan

Selasa, 29 Sep 2026 - 13:07 WIB