Bupati Andi Ina ke Jakarta Urus Revisi RTRW

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sayap.News.Jakarta– Pemerintah Kabupaten Barru bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang (Ditjen P2PR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barru, di ruang rapat Lt. 5 Wing 2 Gedung Kementerian ATR/BPB di Jakarta 16/9/2025.

Berita acara tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN, Agus Susanto, ST., M.Sc.,

Bupati Barru menegaskan bahwa revisi RTRW bukan hanya kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mendasar untuk menjawab dinamika pembangunan, investasi, dan kebutuhan masyarakat.

Penandatanganan ini menjadi langkah penting untuk memastikan pemanfaatan ruang di Kabupaten Barru berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berkelanjutan, tertib, serta mendukung arah pembangunan daerah

Baca Juga :  Peringati Hari Koperasi ke 79, Bupati Barru Ajak Koperasi dan UMKM Naik Kelas

“RTRW adalah pedoman arah pembangunan daerah. Dengan verifikasi penanganan IPPR ini, kita pastikan pemanfaatan ruang di Barru berjalan sesuai aturan, tidak menimbulkan masalah lingkungan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.

Pihak Kementerian ATR/BPN melalui Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN,  Susanto, ST., M.Sc menyambut baik komitmen Pemkab Barru yang dinilai serius dalam menata pemanfaatan ruang.

Melalui revisi RTRW ini, Barru diharapkan memiliki dokumen perencanaan yang lebih responsif, akomodatif terhadap potensi daerah, serta mampu menutup celah terjadinya pelanggaran tata ruang di masa depan.

Baca Juga :  Bupati Andi Ina: Barru Rumah Kita Bersama, Mari Jaga Ketentraman

Berdasarkan hasil verifikasi, ditemukan 23 titik indikasi pelanggaran tata ruang di Kabupaten Barru, dengan 4 titik di antaranya terbukti melanggar.

Temuan ini katanya menjadi catatan penting sekaligus mempertegas urgensi penyelesaian revisi RTRW agar segera dijadikan acuan pembangunan daerah.

Kegiatan ini turut dihadiri: Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN, Agus Sutrisno, A.PMH., M.H., C. Med. Plt. Kepala Dinas PUTR Perkim Kabupaten Barru, Ir. Andi Indra Jaya, ST., MT. Kepala Dinas PTSP Kabupaten Barru. Andi Syukur Makkawaru, S. STP. M. Si. Kepala Bagian Protokol Setda Barru. H. Taufik Azis, S.STP., M.M. Kepala Bagian Umum Setda, Ashar Hamid, S. IP. M. Si.( Khalil)

Berita Terkait

Eskalasi Bencana, Barru Tanggap Darurat
Optimalkan Pajak, Pemkab Barru-BPN Integrasi Data Pertanahan
Rakor HIV-AIDS Sulsel: Pemkab Barru Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor
Sidak Perpustakaan, Bupati Barru Soroti Medsos dan Fasilitas Rusak
Barru Bersinergi Dukung Peresmian Nasional Sekolah Rakyat
Pengendalian Inflasi Sulsel Focus Distribusi Pangan dan BBM
Makassar Jadi Lokasi Peresmian Nasional SR, Bupati Barru Tegaskan Kesiapan Sinergi
Puncak HAN 2026: Pemkab Barru Wadahi Kreatifitas dan Partisipasi Anak
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 14:29 WIB

Eskalasi Bencana, Barru Tanggap Darurat

Selasa, 29 September 2026 - 13:07 WIB

Optimalkan Pajak, Pemkab Barru-BPN Integrasi Data Pertanahan

Kamis, 17 September 2026 - 20:26 WIB

Rakor HIV-AIDS Sulsel: Pemkab Barru Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor

Kamis, 17 September 2026 - 19:28 WIB

Sidak Perpustakaan, Bupati Barru Soroti Medsos dan Fasilitas Rusak

Selasa, 15 September 2026 - 21:10 WIB

Pengendalian Inflasi Sulsel Focus Distribusi Pangan dan BBM

Berita Terbaru

Daerah

Eskalasi Bencana, Barru Tanggap Darurat

Selasa, 29 Sep 2026 - 14:29 WIB

Daerah

Optimalkan Pajak, Pemkab Barru-BPN Integrasi Data Pertanahan

Selasa, 29 Sep 2026 - 13:07 WIB