Tim I Dipimpin Ketua DPRD Barru Kunker di BPKH

20250623_120455
MAKASSAR— Kunjungan kerja Tim I anggota DPRD Barru dipimpin Orang nomor satu diparlemen Barru digelar di kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan( BPKH) Wilayah VII Makassar, 1 Pebruari 2025.
Kunker ini kata Ketua DPRD Barru, Syamsuddin Muhiddin sebagai pimpinan Tim 1 dari rombongan legislator merupakan proses tindak lanjut dari pertemuan dengan UPTD DLHK Ajattappareng dalam membahas rencana evakuasi warga 87 warga terancam longsor di Dusun Lappadare desa Mattirowalie di Kecamatan Tanete Riaja.
Sebelumnya pihak DPRD Barru melalui Komisi III sudah memfasilitasi dari kepala desa Mattirowalie kecamatan Tanete Riaja untuk merelokasi 87 rumah warga di dusun Lappadare yang terancam longsor.
Tidak ada pilihan lain dari puluhan rumah yang terancam longsor kecuali dipindahkan. Hanya saja rencana tempat relokasi masuk dalam kawasan hutan produksi dengan luas kebutuhan lahan berkisar antara 5 hingga 25 hektar.
Untuk permohonan 5 hektar bisa diusulkan ke Gubernur Untuk diterbitkan SK dengan status pinjam pakai. Sementara jika lahan yang diinginkan seluas 25 hektar maka mesti menunggu terbitnya RTRW yang sebelumnya sudah diusulkan pihak desa ke Dinas PUTR.
Ketika itu.DPRD Barru  menyikapi hal ini dengan melakukan RDP yang dipimpin Ketua Komisi III Hacing bersama Kades Mattirowalie, Camat Tanete Riaja, Dinas Kehutanan Pemprov Sulsel melalui UPT Wilayah Barru, Perwakilan Kecamatan Pujananting dan Kades Lompo Tengah( 18/1/2025).
Pihak Desa Mattirowalie mengklaim dari 87 KK yang akan direlokasi membutuhkan lahan antara 5 sampai 25 hektar. Hanya saja lahan yang direncanakan itu masuk kawasan hutan produksi.
“Makanya kami berterima kasih kepada DPRD Barru karena bersedia turun tangan untuk memfasilitasi dengan mempertemukan pihak Kehutanan untuk mendapatkan solusi,” ujar Kades Mattirowalie.
Untuk RTRW yang menjadi syarat jika relokasi membutuhkan luas lahan 25 hektar. “Sudah lama kami usulkan secara bersama-sama dengan kades lain se kabupaten Barru yang diajukan melalui Dinas PUTR Barru,” ungkap Kades tersebut.
Sementara itu Pihak UPT Dinas Kehutanan Pemprov Sulsel Wilayah Barru menyatakan untuk kebutuhan relokasi 5 hektar harus diusulkan ke Gubernur dengan status pinjam pakai
“Sedangkan untuk pilihan relokasi 25 hektar mesti menunggu perubahan RTRW hutan yang merupakan kewenangan Pemprov Sulsel melalui usulan Dinas PUTR Kabupaten yang sebelumnya diusulkan pihak desa,” ujar pihak UPT Dishut Sulsel Wilayah Barru.
Saat itu Ketua Komisi III DPRD Barru Hacing meminta Kades Mattirowalie mempercepat proses relokasi. “Kedua opsi, apakah 5 hektar atau 25 hektar bisa jadi pilihan, mana yang cepat selesai karena potensi kondisi longsor tidak bisa lagi ditunda dan sewaktu-waktu bisa terjadi lebih cepat,” ucap Hacing.
“Dari dasar dan proses inilah yang mendorong pihak Dewan untuk melakukan kunker ke kantor  BPKH Wilayah VII Makassar, agar masalah relokasi warga yang terancam longsor segera memperoleh solusi,” pungkas Syamsuddin.
( Khalil)