Siapkan 13 Ribu Dukungan KTP Untuk Dafrar Calon Perseorangan Pilkada Barru

BARRU–KPU Kabupaten Barru membuka pendaftaran calon perseorangan Pilkada tahun 2024. Syaratnya sesuai aturan kumpulkan dukungan dengan bukti  foto copy KTP sebanyak 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Demikian diungkapkan, Abdul Mannan, komisioner KPUD Barru, Senin. 6 Mei. Hal ini  sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 .

Berdasarkan data yang ada di KPUD Barru jumlah  DPT di Barru  saat ini sebanyak 139.232, berarti untuk maju sebagai calon independen atau peseorangan butuh 13.924 dukungan dengan bukti fotocopy KTP dan surat pernyataan dari pemilik KTP.

Selain itu juga. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan mulai 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024. Juga ada persebaran dukungan 50 persen dari jumlah kecamatan.

” Jadwal dan tahapan pilkada ada di PKPU no 2 tahun 2024,” sebutnya.