DPRD Barru kemudian menggelar rapat gabungan Komisi untuk membahas Ranperda Perubahan Kedua atas Perda No 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu(7/5/2025). Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Barru Syamsuddin Muhiddin didampingi Wakil Ketua I Andi Yenni dan Wakil Ketua II Alifandi Aska.
Rapat Gabungan ini kata Ketua Komisi I DPRD Barru Mursalim Abdullah untuk membahas Ranperda Perubahan kedua dari Perda No 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Hal ini dilakukan pihak dewan sebagai langkah untuk menyusun regulasi pendukung dari Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Hal ini akan menjadi dasar sebelum diterbitkan sebagai Perda.
“Apalagi dilingkup Pemkab akan dilakukan beberapa perubahan organisasi perangkat daerah. Dalam hal ini akan ada OPD yang mengalami pemisahan dan penggabungan,” ujar Mursalim.
Semisal kata Mursalim mencontohkan bahwa pada Dinas Pertanian akan mengalami peruhahan nomenclature menjadi Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan.
Selain itu bagian Peternakan akan terpisah dari Dinas Pertanian dan kembali dibentuk sebagai Dinas Peternakan. Perubahan perangkat daerah juga akan dialami beberapa Instansi lainnya.
“Dasar ini kemudian akan mendorong pihak eksekutif bersama legislatif untuk menyusun dan membahas ranperda tentang Perubahan kedua dari Perda No 7 tahun 2016 terkait Perubahan dan Susunan Perangkat Daerah,” pungkasnya.( Khalil)